Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Nduga Mencari Bukti-Bukti Menyiapkan Suket TTD Oleh PPD 21 Distrik Bertujuan Sidang Jawaban Pemohon Tanggal 30 Januari 2025 di MK dan Ditahan upah PPD Pembayaran Honor Hedhoc

Selasa, Januari 21, 2025 | 21:15 WIB Last Updated 2025-01-21T12:15:24Z
NDUGA, SUARALAPAGO.news-Pasangan Calon Bupati kabupaten Nduga Provinsi papua pegunungan nomor urut 1 Namia Gwijangge dan Obed Gwijangge dan Tim Sukses kemenangan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024- 2029 menyayangkan sekali atas kinerja dan tindakan KPU Kabupaten Nduga.
hal tersebut disampaikan oleh Gubunganus kogoya M.IP Anggota DPRD Fraksi Partai Perindo sekaligus sekretaris tim pemenang nomor urut 1 Namia Gwijangge dan Obet Gwijangge
selasa 21/01/2025

Menurut Gubuganus mengatakan kami Paslon Bupati bersama tim pemenang nomor urut 1 menyayangkan kinerja KPU nduga sebagai penyelenggara pemilu. Mereka melanggar asas pemilu di Indonesia bahkan melanggar pasal 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Terdapat 6 asas yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;, tegas kogoya.

Prinsip- prinsip yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu/KPU berdasarkan pasal 3 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu Mandiri, jujur, adil berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. 

Menurut Gubuganus, bahwa hari ini ketua KPU dan anggota KPU nduga mendesak 21 ketua PPD ttd cap pada dalam  surat/suket  oleh KPU nduga jadikan sebagai alat bukti untuk membantah sidang pendahuluan oleh kuasa hukum paslon nomor 1 Namia Gwijangge dan Obet Gwijangge" ujarnya 

Ketua KPU dan ibu Oholiba Lokbere, tanggal 27 November sampai 7 Desember bertindak sebagai kordiv data dan informasi mengambil alih tugas PPS, KPPS & PPD tingkat desa dan distrik sampai input data di sirekap hal ini  terbukti dengan tanggal 29 November 2024 PPD distrik iniye Ibu oliba lokbere anggota kordiv SDM & Parmas kpu nduga. Oholiba membantah-bantah dengan Yosekat  kogoya, padahal Yosekat Kogoya ketua KPU Nduga dan anggota KPU lain di gedung kagayam, ambil tugasnya kodiv Data dan informasi.
Selanjutnya tanggal 4 Desember ibu oholiba lokbere juga komplen dengan anggota  KPU lain  di gudang logistik KPU nduga depan Polres;, ujarnya 

Tanggal 17 sampai 20 Januari 2025 Ibu Oholiba lokbere  juga sebagai kordiv SDM dan Parmas keluarkan Suket 21 distrik ketua PPD  tanda tangan dan Cab  di atas materai 10.000 kemudian segera kirim balik supaya tanggal 23 januari  melaporkan ke MK sebelum tanggapan Termohon (KPU) Bawaslu nduga dan pihak terkait (paslon No 02) atas tangkapan Sidang pendahuluan Pemohon paslon No 01 Namia dan Obet (Named); ujarnya 

kami berharap Panel MK bisa dapat menilai dan memutuskan atas bantahan KPU dan Bawaslu nduga dengan data-data palsu yang akan naiknya. Saya pastikan data-data akan naikan oleh KPU dan Bawaslu data palsu atau data mengatasnamakan ppd-ppd dan mereka bisa tanda tangan bisa saja cap;, ujarnya 

Ketua KPU Nduga juga memerintahkan tahan upah kerja PPD pembayaran Honor badan Hedhoc ketua KPU mengatakan" harus semua sepakat supaya kami ambil keputusan besok. Kami sangat sibuk persiapan sidang di MK. Dan pihak Bupati terpilih Dinard Kelnea juga lapor di DKPP Jadi kami akan hadapi sidang di DKPP lagi. Jadi saya minta tolong untuk kesepakatan bulan ini atau bulan besok untuk pembayaran honorer badan Hedhoc)" ketua kpu perintahkan segera lakukan kesepakatan ttd cap SUKET ketua PPd 32 distrik supaya hak upah kerjanya di bayarkan.

Kogoya menambahkan, Kpu Nduga Motivasi uang dan dendaman kinerja pemerintah nduga selama ini, sehingga KPU tidak memperhatikan dan Melanggar Asas-asas Pemilu dan Prinsip-prinsip penyelenggara pemilu. Ibu Oholiba Salah satu anggota komisioner Kpu mendukung dan berpihak pada  paslon Tertentu karena sejak hari pemungutan suara tangal 27 desember sampai dgn saat ini oknum Kpu sebagai tim kerja bukan penyelenggara pemilu. Hal ini fatal dan melanggar atuaran", ujarnya 

Sekali lagi kami Sebagai Pemohon merasa dirugikan oleh oknum anggota  kpu atas tindakan melawan hukum dan kinerja tidak jujur dan tidak menghormati aturan. kami yakin dan percaya MK mampu Menilai, Menganalisa dan akan menolak tanggapan atau jawaban  termohon (kpu) bawaslu dan pihak terkait atas Sidang pendahuluan Pemohon karena kpu telah melawan hukum sebagai rambu-rambu penyelenggara pemilu; tutupnya (*)
×
Berita Terbaru Update