Kabupaten Bekasi, Suaralapago.news Peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Tambun Selatan Polres Metro Bekasi, sepertinya luput dari perhatian pihak Kepolisian hal itu terlihat saat awak media menemukan adanya toko yang mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tanpa dilengkapi izin edar (224/12/2024)
Saat media mendatangi sebuah toko yang berlokasi di jalan Raya Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara, kabupaten Bekasi, yang tak jauh lokasi toko dari Jembatan Cbl, Seorang pria mengaku dirinya hanya sebagai pekerja.
”Saya disini hanya sebagai pekerja, untuk nama pemilik punya orang aceh,"ucapnya.
Dari penelusuran awak media toko penjual obat keras daftar G marak beredar di Kabupaten Bekasi.
Sangat disayangkan dari pihak pemerintahan setempat maupun, aparat penegak hukum ( APH ) seolah tutup mata dengan adanya toko penjual obat berjenis Exsimer dan Tramadol berjualan bebas diwilayahnya.
Semakin Menjamur dan Memanas, serta menjadi polemik pembincangan masyarakat dan meresahkan serta merusak generasi anak bangsa dengan semakin liarnya berjualan bebas di tengah-tengah kalangan masyarakat.
Dalam praktek penjualan nya rata-rata berkedok toko kosmetik, toko aksesoris hp, adapun toko yang depannya di tralis besi, serta ada juga yang sifatnya COD Pemuda bawa tas selendang yang menjadi ciri khasnya.
Perlu diketahui, Exsimer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan-G tanpa dilengkapi izin edar dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."(Roan)