Notification

×

Iklan

Iklan

Arti Bendera Berkibar Sama Tinggi Pengibaran Bendera BK 61 yang Sama Tinggi /Sederajat dengan Bendera Belanda Artinya Kedudukan Papua Sudah Sama dengan Belanda/Dtatus Dekolonisasi yang Selesai

September 17, 2024 | September 17, 2024 WIB Last Updated 2024-09-17T10:05:48Z

Dasar Pengibaran :

De Facto : MANIFEST, Komite Nasional Papua, 19 Oktober 1961. 
De Jure : KEPUTUSAN SIDANG LUAR BIASA, Nieuw Guinea Raad, 31 Oktober 1961. Hari Kemerdekaan : 1 Desember 1961.


Berikut Jawaban pertanyaan atas status pemerintahan negara  Papua :

Sistem pemerintahan menganut sistem parlementer, dimana kewenangan  kepala negara  dipisahkan  dengan kepalah pemerintahan.

Kepala Negara adalah kepalah NGR/Ketua NGR,

sedangkan kepalah pemerintahan masih di hendel pemerintah Belanda sambil melatih dan mempersiapkan orang asli Papua tentang pengelolaan pemerintahan yang baik dan benar, sambil membangun  infrastruktur yang diperlukan.

Sebagian pemerintahan sudah jalan sebagian dalam proses persiapan hanya Indonesia dan Amerika terlalu birahi sampai di ubun ubun tentang kekayaan alam di Papua maka Belanda terpaksa meninggalkan wilayah Papua sebelum tuntaskan membangun infrastruktur politik secara tuntas.

Belanda tidak tuntas dalam hal administrasi dan infrastruktur di Papua bukan berarti Belanda gagal memerdekakan Papua.

Justru Belanda sudah berhasil memerdekakan. 

Semenjak 1 Desember 1961 status Belanda bukan lagi menjadi penguasa tetapi, hanya bagian melaksanakan keputusan keputusan politik bangsa Papua dan juga menertibkan administrasi kenegaraan.

Sebab terhitung tanggal 1 Desember 1961 adalah  hari peralihan kekuasaan dari Belanda ke Papua.

Tanggal 1 Desember 1961 juga bisa disebut sebagai hari dimana Papua dihibahkan/atau di anugrahkan Status wilayah bertuan dari Tuan yang bernama Tuan BELANDA  kepada Tuan wilayah atas Papua yang bernama PAPUA.

bangunan politik bangsa Papua NGR  yang sebelumnya  berperan sebagai lembaga politik dalam konteks pemerintah Belanda untuk kepentingan legalisasi, formalisasi status politik Papua melalui lembaga yang resmi dan legal dalam pemerintah Belanda maka  sejak 1 Desember 1961 menjadi lembaga politik Bangsa papua bukan dalam konteks Belanda tetapi sebagai Subyek wilayah atas wilayah Negara Papua...

untuk sementara begitu dl

Hakim Bahabol
Anggota NGR
pengamat 
sosial & politik 
Papua indonesia
×
Berita Terbaru Update