Polisi Yang Melanggar Kamtibmas Atau KNPB?
Pernyataan Kapolres Kabupaten Jayapura Dan Kapolresta Kota Jayapura Melanggar undang undang kepolisian tentang Kamtibmas tahun 2002.
Pembubaran paksa Penangkapan Sewenang-wenang Tindakan Refresif Kepolisian yang sebenarnya mengganggu Kamtibmas.Pembubaran paksa Penangkapan Sewenang-wenang Tindakan Refresif Kepolisian yang sebenarnya mengganggu Kamtibmas.
Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah:
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya.
Perkataan aman dalam pemahaman tersebut mengandung 4 (empat) pengertian dasar, yaitu:
Security yaitu perasaan bebas dari gangguan fisik dan psikis;
Surety yaitu perasaan bebas dari kekhawatiran;
Safety yaitu perasaan terlindung dari segala bahaya; dan
Peace yaitu perasaan damai lahiriah dan batiniah.
Berdasarkan hal tersebut jadi pertanyaan adalah siapa mengancam siapa? Siapa merencanakan kekacauan mengganggu menggagalkan Pembagunan Nasional?
Bicara Kamtibmas jelas makna dan esensinya apakah rencana demokrasi hanya satu hari mengganggu pembangunan Nasional?
Apakah pembagian Selebaran mengganggu orang lain?
Jika ada siapa yang merasa diganggu?
Siapa mengancam siapa secara fisik maupun non fisik?
Karena tujuan aksi dijamin oleh undang-undang nomor 9 tahun 1998 pasal 28 tetang kebebasan menyampaikan pendapat secara lisan maupun.
Jika bicara Kamtibmas berarti polisi punya tugas mengamankan mengawasi setiap kegiatan masyarakat supaya aman.
Polisi bicara Kamtibmas tetapi polisi mengerahkan semua kekuatan kepolisian memblokade jalan pembubaran Paksa demo damai dan penangkapan sewenang-wenang itu melanggar ketentuan pasal I undang undang kepolisian tentang Kamtibmas.
Karena rencana demo itu tidak melanggar hukum termasuk ketentuan undang-undang kepolisian tentang Kamtibmas.
Pernyataan Kapolres kabupaten Jayapura dan Kapolresta Kota Jayapura mengindikasikan ada rencana atau skenario disiapkan untuk menggagalkan aksi demo damai berdampak pada gangguan Kamtibmas.
Berdasarkan ketentuan pasal I tentang Kamtibmas kepolisian tidak bisa memblokade membubarkan dengan tindakan brutal supaya demokrasi damai bisa berjalan baik.
Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah:
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya.
Perkataan aman dalam pemahaman tersebut mengandung 4 (empat) pengertian dasar, yaitu:
Security yaitu perasaan bebas dari gangguan fisik dan psikis;
Surety yaitu perasaan bebas dari kekhawatiran;
Safety yaitu perasaan terlindung dari segala bahaya; dan
Peace yaitu perasaan damai lahiriah dan batiniah.
Berdasarkan hal tersebut jadi pertanyaan adalah siapa mengancam siapa? Siapa merencanakan kekacauan mengganggu menggagalkan Pembagunan Nasional?
Bicara Kamtibmas jelas makna dan esensinya apakah rencana demokrasi hanya satu hari mengganggu pembangunan Nasional?
Apakah pembagian Selebaran mengganggu orang lain?
Jika ada siapa yang merasa diganggu?
Siapa mengancam siapa secara fisik maupun non fisik?
Karena tujuan aksi dijamin oleh undang-undang nomor 9 tahun 1998 pasal 28 tetang kebebasan menyampaikan pendapat secara lisan maupun.
Undang undang dasar 1945 Aline pertama tentang hak Kemerdekaan hak segala bangsa penjajah Diatas dunia harus dihapuskan.
Hak ini termasuk hak kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Indonesia sudah meratifikasi konvenan internasional tentang hak sipil dan Hak politik.
Pansacila bagian ke II mengatakan kemanusiaan adil dan beradab, apakah pelarangan demo damai bagian dari kemanusiaan yang adil ?
Pancasila ke III persatuan Indonesia persatuan Indonesia, apakah perbedaan pendapat disampaikan itu keharusan dalam persatuan?
Sila ke V keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, apakah demo damai bagian dari menurut keadilan sosial?
Siapa melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan undang undang dasar 1945 Pansacila satu sampai 5 isi dari tujuan nasional yang dimaksudkan dalam ketentuan undang-undang kepolisian pasal I tentang Kamtibmas.
Disini siapa yang melakukan tindakan melawan hukum?
Jika bicara Kamtibmas berarti polisi punya tugas mengamankan mengawasi setiap kegiatan masyarakat supaya aman.
Polisi bicara Kamtibmas tetapi polisi mengerahkan semua kekuatan kepolisian memblokade jalan pembubaran Paksa demo damai dan penangkapan sewenang-wenang itu melanggar ketentuan pasal I undang undang kepolisian tentang Kamtibmas.
Karena rencana demo itu tidak melanggar hukum termasuk ketentuan undang-undang kepolisian tentang Kamtibmas.
Pernyataan Kapolres kabupaten Jayapura dan Kapolresta Kota Jayapura mengindikasikan ada rencana atau skenario disiapkan untuk menggagalkan aksi demo damai berdampak pada gangguan Kamtibmas.
Berdasarkan ketentuan pasal I tentang Kamtibmas kepolisian tidak bisa memblokade membubarkan dengan tindakan brutal supaya demokrasi damai bisa berjalan baik.
Demo damai adalah hal yang lazim berlaku di setiap negara, ada demo karena disitu ada masalah ketidakadilan.
Ada masalah belum selesai bagian dari tujuan nasional sebuah negara belum terpenuhi sehingga ada demo bentuk kepedulian atas kehidupan sosial kemanusiaan dan ketidakadilan terhadap rakyat.
Apakah suatu hari demo menggangu tujuan nasional dan mengganggu ketertiban umum ? Pelaksanaan kegiatan masyarakat termasuk belum terjadi sudah menjastifikasi.
Hal ini menunjukkan ada niat jahatnya dan skenario untuk mengganggu Kamtibmas oleh kepolisian sendiri.
Karena tanggal 15 adalah demo damai namun kami percaya ini adalah bagian dari praktek penjajahan terhadap satu bangsa.
Negara penjajah tidak akan berikan kebebasan kepada bangsa terjajah dan kami menyakini bahwa apa yang kami perjuangkan adalah kebenaran sehingga negara melalui kepolisian merencanakan pembungkam demokrasi sikap anti demokrasi ditujukan kepolisian.
Ketika kamu berjuang sesuatu yang benar pasti ada respon dan reaksi yang berlebihan karena kedo dibongkar.
Dimana ada aksi menurut keadilan disitu pasti ada respon dari mereka melakukan kejahatannya karena merasa takut atas kesalahannya.
Yang paling penting disini adalah rencana aksi demo damai tanggal 15 Agustus 2024 direncanakan secara damai andil dan bermartabat.
Siapa pun menolak demo damai berarti mereka tidak ingin ada keadilan kedamaian, kesetaraan terciptanya di Papua.
Musuh Rakyat Papua bukan orang non Papua yang ada di Papua, musuh rakyat Papua bukan TNI Polri .
Musuh bersama rakyat Papua dan rakyat Indonesia yang ada di Papua termasuk rakyat tertindas di seluruh dunia adalah sistem kolonialisme, kapitalisme dan imperialisme dan Militerisme yang menindas rakyat.
Lawan Diskriminasi, Lawan Rasisme Lawan Kolonialisme dan Lawan Kapitalisme itulah musuh orang Papua..
Ones Suhuniap