Militer Indonesia Menembak 3 orang warga sipil masalah awalnya, penembakan itu dilakukan di kampung Pepera distrik mulia sekitar kompleks sekolah YPPGI pada tanggal 16 Juli 2024 malam.
Seharusnya militer Indonesia menggunakan standar hukum Humaniter Internasional mengatakan musuh dari kedua belah pihak yang berkonflik ada di tempat umum bersama rakyat tidak bisa lakukan tembakan untuk menghadapi korban sipil.
Jika mau perang pergi ke hutan atau tempat ditentukan sebagai wilayah perang dan bakau tembak TPNPB.
Di kota tempat warga sipil. Sekalipun di tengah masyarakat sipil yang diduga TPNPB ada tidak bisa menembak karena berada di tengah masyarakat.
Hal ini dilarang hukum Humaniter Internasional jika salah pihak atau Kombatan atau kedua belah pihak beradab di tempat umum bersama masyarakat sipil kedua belah pihak tidak bisa baku tembak. Agar menghindari korban warga sipil tutupnya
Reporter : Suaralapago.news