Foto Gembala (GS) Pdt. Darius W. Nawipa, M.Th
Genosida itu adalah sebab akibat dari perang yang di buat masih berlanjut antara Belanda bintang kejora Vs Indonesia merah putih dengan gaya baru. dengan tujuan Mesin Kapitalis Kelola Tambang Emas Freeport terus berjalan 1x24 jam.
Hampir semua orang Papua tidak memahami permainan dan aturan main hukum internasional yang kemudian menjadi Cara Jitu untuk GENOSIDA tanpa pelanggaran Hukum pidana maupun pelanggaran hukum HAM kepada Indonesia.
Secara Hukum internasional PBB, sejak 15 Agustus 1962 penandatanganan perundingan damai perjanjian internasional New York Agreement Antara Belanda Vs Indonesia di hadapan sidang umum PBB, NEGARA FEDERAL Netherlands Nieuw Guinea dan atributnya sudah DI CABUT DEMI HUKUM, tidak berlaku lagi dan TIDAK BOLEH LAGI BERKIBAR DI IRIAN BARAT.
Nah, Sekarang MENGAPA INDONESIA DI SEBUT TIDAK MELANGGAR HAM dan tidak pernah di bawah ke pengadilan HAM internasional dan di hukum selama ini, yah, oleh karena ADA SKENARIO Sedang DI BANGUN DAN DI DRAMA KAN Yaitu SENGAJA BINTANG KEJORA ITU BERKIBAR LAGI DI TAHUN 1965 DI MANOKWARI OLEH MILITER INDONESIA DAN MILITER BELANDA.
JADI, SELAMA INDONESIA MEMBUNUH ORANG PAPUA DI PAPUA ATAS DASAR BINTANG KEJORA, MAKA INDONESIA TIDAK ADA PELANGGARAN HAM.
Itulah HUKUMNYA !
Selama ini INDONESIA TELAH MEMBERIKAN LAPORAN KE PBB KALAU ORANG PAPUA ITU MATI KARENA ANGKAT BENDERA BINTANG KEJORA DAN BERBICARA 1 DESEMBER 1961.
HAL INI ORANG PAPUA HARUS SADAR DAN BERTOBAT DARI KEBODOHANNYA MENGANGKAT ALAT KEJAHATAN, ALAT GENOSIDA ITU. YA, ITULAH BINTANG KEJORA
Reporter : Tim Redaksi Suara lapago news