KRONOLOGIS
1. Pada tanggal 17 Mei 2017, berinial YG masuk menempati lokasi SD Negeri 9 Timika dan membangun rumah pondok.
2. Pada tanggal 14-19 Januari 2024, YG bawa masuk alat berat diperlengkapi alat-alat senjata berupa busur, anak panah dan alat tajam karena diduga kelompok ini dapat dana dari pihak kedua dan ketiga, Akibatnya perkebunan masyarakat jadi sasaran pengerusakan yaitu kebun Pdt Benny Kayame, Tanaman Pisang, Singkong, Ubi, dan Nenas. Marta Bobii, Tanaman Singkong, Ubi dan Kacang Tanah, Akusela Adii, Tanaman Pisang, Ubi, Sayur Gedih, Sekila Dimi Tanaman Ubi, Singkong, Sayur, Pisang, Neles Iyai, Tanaman Ubi, Pisang, Pepaya, Stepanus Gobai, Tanaman Ubi, Singkong, Sayur Gedi, Pisang, Pepaya, Marta Edowai, Tanaman Ubi, Sayur Gedi, Kungit, Pisang, Tanaman Yosep Makai, Pepaya, Kungit, Katuk, Pisang, Singkong, Buah Sirsak dan mengancam masyarakat pemilik kebun dengan alat-alat tajam.
3. Pada tanggal 28 Maret 2024, YG dan kawan-kawannya bawa masuk alat Berat Ecapator dipersenjatai dengan senjata dan alat tajam dengan bawa tekanan ancaman kepada masyarakat masuk mengakibatkan pengerusakan dan penggusuran tanaman milik Debora Yobee, dan Stepanus Gobai Adama Tanaman Ubi, Singkong, Pisang dan mengamcam masyarakat pemilik kebun.
4. Pada tanggal, 14 April 2024, YG dan dibeking oleh pihak ketiga yaitu sekelompok Suku Kei melakukan Pembabatan dan pengerusakan Kebun Bapak Pdt Daniel Makai yaitu Tanaman Pisang dan buah-buah pisang dicuri selain itu tanaman buah Pohon Rambutan dan Mangga ditebang oleh kelompok ini menggunakan parang dan mengamcam masyarakat pemilik kebun.
5. Pada tanggal 3 April 2024 Pukul 17. 00. WIT, YG dan kawan-kawannya masuk melakukan Pembabatan dan pengerusakan kebun Stepanus Gobai, yaitu Tanaman Ubi, Singkong, Pepaya, Pisang, Kungit, Katuk, Sirsak. Kebun Debora Yobee, Tanaman Ubi, Singkong, Pepaya, Sayur Katuk, Sirsak menggunakan parang dan mengancam masyarakat pemilik kebun.
6. Pada Tanggal 14 Mei 2024, sekitar Jam, 17.00. WIT, YG dengan sekelompok masyarakat Suku Kei masuk semprot tanaman sayuran dan ubi.
7. Pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 13.00.WIT, YG dan sekelompok masyarakat Suku Kei masuk melakukan Penggusuran Tanaman Marike Waine, Fabianus Agapa dan Aser Pigome di perlengkapi dengan alat tajam panah, busur, tombak, parang samurai, panah wayar mengancam masyarakat dan tokoh agama.
UPAYA PROSES HUKUM
1. Beberapa kali lakukan Laporan Polisi tentang Pengerusakan Perkebunan oleh masyarakat pemilik tanah dan Laporannya tidak dibuat Polisi dan tidak ditindak pelaku kejahatan terhadap tanaman dan perkebunan tetapi diarahkan menyelesaikan melalui Perdata sementara masyarakat yang korban dengan perkebunan dan tanaman di tidak ditindak dengan kasus Kriminal terhadap Barang dan Tanaman.
2. Seorang anggota DPRD Mimika juga diancam dengan Panah dan busur maka beliau buat Laporan Polisi, dan hanya beliau saja yang direspon oleh piket dan membuat Laporan Polisi tetapi tidak ditindak pelakunya.
MOHON PANTAUAN OLEH PEMERHATI MASYARAKAT KECIL YANG HIDUPNYA HANYA BERKEBUN, KARENA PERKEBUNAN MEREKA DIGANGGU ITU SAMA SAJA DENGAN MEREKA PUNYA HIDUP DI MUTILASI, KASIHAN.